Selasa, 31 Mei 2011

Domestic Direct Investment

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal

Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Bagi investor dalam negeri perusahaan perorangan yang ingin memperoleh Izin Prinsip, ia harus memiliki akta pengesahan pendirian perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Tidak berbeda dengan pelayanan yang diberikan penanam modal dalam negeri, PMA dapat mengajukan Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal kepada PTSP BKPM, PTSP provinsi maupun kabupaten/kota sesuai tingkat kewenangan yang dimilikinya.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • termasuk pembangunan infrastruktur
  • melakukan alih teknologi
  • melakukan industri pionir
  • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
     
    Prosedur yang mesti dilalui oleh PMDN untuk mengajukan Permohonan Izin Prinsip justru lebih sederhana. Pengajuan permohonan bisa dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, Perseroan Terbatas atau perusahaan nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI, commanditaire vennootschap, firma, usaha perseorangan, koperasi, yayasan yang didirikan WNI, Badan Usaha Milik Negara maupun oleh Badan Usaha Milik Daerah.

    Berkas permohonan harus dibawa sendiri oleh penanam modal dalam negeri yang bersangkutan. Jika berhalangan dapat menguasakan kepada pihak lain dengan memberikan surat kuasa asli. Dokumen lain yang disertakan adalah:

    A. Bukti diri pemohon:
  • Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran;
  • Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV, Fa atau rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi;
  • Rekaman pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM atau pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh instansi yang berwenang;
  • Rekaman KTP untuk perseorangan;
  • Rekaman NPWP;
B. Keterangan rencana kegiatan:
  1. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
  2. Uraian kegiatan usaha sektor jasa;
C. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait (sesuai syarat bidang usaha);

Jika dokumen Permohonan izin Prinsip telah dinyatakan lengkap dan benar, dalam waktu paling lambat 3 hari kerja, Izin Prinsip Penanaman Modal telah dapat diterima oleh pemohon, maupun PMDN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar